Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah konstitusi yang menjadi landasan hukum Republik Indonesia. UUD 1945 disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Lantas apa isi pokok pikiran dari pembukaan UUD 1945?
Dalam sejarahnya, UUD 1945 telah mengalami sebanyak empat kali amandemen. Kini, UUD 1945 terdiri dari pembukaan, 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan.
Menariknya, bagian pembukaan pada undang-undang ini tidak pernah diubah sampai saat ini. Bagian pembukaan UUD 1945 ini meliputi empat alinea dan pokok pikiran.
Pokok pikiran ini kemudian menjadi dasar dari pembuatan pasal-pasal pada UUD 1945. Pembukaan UUD biasanya dibacakan saat melaksanakan upacara bendera.
Baca juga: Teks Pembukaan UUD 1945, Ketahui Makna dan PeranannyaBaca juga: Pancasila sebagai Ideologi Negara RI, Ini Kedudukan dan FungsinyaIsi Pembukaan UUD 1945Pembukaan UUD, pada alinea I berbunyi:
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".
Bunyi alinea II:
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur".
Bunyi alinea III
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya".
Bunyi alinea IV:
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
4 Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945Mengutip Materi UUD 1945 yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2017, pembukaan UUD 1945 memiliki empat pokok pikiran, yaitu:
1. Negara PersatuanPokok pikiran ini menjelaskan bahwa negara sebagai pemegang kekuasaan tertinggi harus memberikan perlindungan dan menghendaki persatuan kepada seluruh bangsa Indonesia. Arti lainnya, "Negara Persatuan" ini menekankan pentingnya mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan maupun perorangan.
2. Keadilan SosialPokok pikiran ini menjelaskan bahwa negara harus mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya tanpa terkecuali. Keadilan sosial ini dapat tercipta apabila seluruh rakyat memiliki kesadaran yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
3. Kedaulatan Rakyat dan MusyawarahPokok pikiran ini menjelaskan bahwa sistem negara yang dibentuk UUD harus mengutamakan kedaulatan rakyat berdasarkan permusyawaratan dan perwakilan. Pokok pikiran ini juga menekankan bahwa kedaulatan negara Indonesia berada di tangan rakyat melalui wakil-wakil di parlemen.
4. Ketuhanan yang Maha Esa dan KemanusiaanPokok pikiran ini menjelaskan bahwa negara perlu menjamin kebebasan beragama kepada seluruh rakyat Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memenuhi Hak Asasi Manusia dan menciptakan masyarakat yang menjunjung kemanusiaan yang adil dan beradab.
Baca juga: 20 Contoh Soal SAS PPKn Kelas 7 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Pelajari Sebelum Ujian! Wapres Ma'ruf Amin Sebut Amandemen UUD Bukan Barang Haram