Foto: Deputi Tata Kelola Pemerintahan di Sekretariat Wakil Presiden, Pranggono Dwianto (Alfons/detikcom)Jakarta - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka membuka posko aduan bernama 'Lapor Mas Wapres' di Istana Wapres, Jakarta. Sekretariat Wakil Pr

Setwapres Sudah Terima 55 Aduan 'Lapor Mas Wapres' hingga Siang Ini

Deputi Tata Kelola Pemerintahan di Sekretariat Wakil Presiden, Pranggono Dwianto (Alfons/detikcom)Foto: Deputi Tata Kelola Pemerintahan di Sekretariat Wakil Presiden, Pranggono Dwianto (Alfons/detikcom)Jakarta -

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka membuka posko aduan bernama 'Lapor Mas Wapres' di Istana Wapres, Jakarta. Sekretariat Wakil Presiden melaporkan sejauh ini sudah ada 55 aduan dari masyarakat yang masuk.

Hal ini disampaikan langsung oleh Deputi Tata Kelola Pemerintahan di Sekretariat Wakil Presiden, Pranggono Dwianto. Dia menyebut sampai pukul 13.15 WIB sudah ada 47 aduan dan masih ada 8 antrean yang akan dilayani.

"Ada 55 pengadu hari ini, terakhir sudah 47 orang pengadu, masih ada sekitar 5 atau 8 orang di meja registrasi," kata Pranggono kepada wartawan, Senin (11/11/2024).

Baca juga: Tak Pernah Dapat Bansos, Ibu Asal Tangerang Ngadu ke Wapres Gibran

Pranggono lantas menjelaskan proses tindak lanjut dari aduan yang disampaikan masyarakat. Dia menyampaikan aduan yang diterima nantinya akan diolah oleh Setwapres lalu dikoordinasikan dengan kementerian, lembaga atau pemda terkait.

"Jadi setelah ruang pengaduan ini, proses tindak lanjut pengadu kembali ke rumah masing-masing, proses selanjutnya Setwapres melihat permasalahan seperti apa, kemudian dikaitkan dengan segala hal berkaitan dengan pengaduan, dan yang paling penting itu adalah adanya semacam koordinasi dengan kementerian, lembaga, atau seluruh Pemda, artinya kita lihat konteks permasalahan seperti apa, kewenangan seperti apa, dan tindak lanjutnya koordinasi," ucapnya.

Dia menyebut aduan dari masyarakat ini nantinya akan diproses Setwapres selama 14 hari. Menurutnya, masyarakat juga bisa mengupdate laporannya melalui website.

Baca juga: Viral Siswa SMP di Pangandaran Mirip Wapres Gibran, Ini Sosoknya

"Masyarakat bisa cek progres penanganan laporan, nomor WA juga bisa, website juga bisa, mereka setelah mengadu dapat nomor registrasi laporan, nah nomor tadi masyarakat bisa cek sejauh mana penanganannya, dan untuk standar pelayanan ada waktu 14 hari untuk proses analisis, dan nanti ditindaklanjuti ke kementerian, lembaga, dan pemda," ujar dia.

(maa/azh)

Sebelumnya:Taufik Hidayat Jadi Wamenpora: Alhamdullilah Sah    Selanjutnya:Jadwal Pertandingan 3 Wakil Indonesia di Babak Perempat Final Japan Open 2024 Hari Ini    


Powered by JANJIWIN: Daftar Situs Slot Gacor Online Terpercaya Gampang Menang Hari Ini @2013-2022 Peta RSS Peta HTML

Copyright Powered by站群系统 © 2013-2024