Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda Rp 2,7 miliar kepada 2 manajer investasi dan 2 pihak pelanggar di pasar modal.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, DK OJK Friderica Widyasari Dewi (Kiki Widyasari), yang mewakili Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi.
"Sejak 25 September sampai Oktober 2024, OJK telah mengenakan sanksi berupa denda total Rp 2,7 miliar kepada 2 pihak dan 2 manajer investasi," kata Kiki dalam konferesi pers, Jumat (1/11/2024).
Pengawasan terhadap pelanggaran di pasar modal memang terus dilakukan. OJK tidak akan segan-segan memberikan sanksi mulai dari administrasi hingga denda jika ada pihak hingga perusahaan efek yang melakukan pelanggaran di pasar modal.
Sebelumnya saja, OJK telah melakukan sanksi administrasi kepada manajer investasi, perusahaan efek hingga emiten nakal di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif & Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan sanksi untuk manajer investasi yang nakal itu ditujukan kepada PT IndoSterling Aset Manajemen. OJK telah mencabut izin usahanya.
"Di bidang pasar modal pada bulan Agustus 2024 OJK antara lain telah mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin us
(ada/hns)