Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. Pilkada dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Lantas, pada tahun berapa Pilkada serentak pertama kali digelar?
Penyelenggaraan Pilkada di Indonesia, pertama kali digelar pada 2005. Namun, untuk Pilkada serentak baru dilakukan sejak 2015.
Baca juga: Warna Kertas Suara di Pilkada 2024, Jangan Sampai Salah!Baca juga: 'Serangan Fajar' di Pilkada 2024: Arti, Dampak, dan SanksinyaDalam Pilkada serentak, rakyat akan memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara serentak di seluruh wilayah Indonesia yang melakukan pemilihan. Pilkada serentak 2024 digelar sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Menariknya, Pilkada 2024 akan menjadi yang pertama diadakan serentak di seluruh wilayah Indonesia setelah beberapa periode pemilihan yang dijalankan secara terpisah, demikian menurut keterangan yang dikutip dari detikNews.
Sejarah Pilkada SerentakDalam Pilkada serentak, tidak berarti semua wilayah di Indonesia melakukan pemilihan. Sebab, terdapat perbedaan pada periode berakhirnya kepala daerah di setiap provinsi dan kabupaten.
Sejak 2015 sampai 2024, Pilkada serentak dilakukan di lebih dari ratusan kabupaten/kota, kecuali pada 2017 yang digelar hanya di 94 kabupaten/kota. Untuk melihat sejarah Pilkada serentak dari masa ke masa, berikut ini ulasannya yang dikutip dari detikNews. https://news.detik.com/pemilu/d-7450039/sejarah-pilkada-serentak-di-indonesia-dari-masa-ke-masa
1. Pilkada Serentak 2015 (9 Provinsi, 260 Kabupaten/Kota)Pilkada serentak 2015 digelar pada 9 Desember 2015. Pilkada ini digelar untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode 2015 sampai Juni 2016.
Total daerah yang menggelar Pilkada serentak 2015, yakni 9 provinsi dan 260 kabupaten/kota. Jumlah pemilihnya mencapai 96,9 juta.
2. Pilkada Serentak 2017 (7 Provinsi, 94 Kabupaten/Kota)Pilkada serentak selanjutnya digelar pada 15 Februari 2017. Daerah-daerah yang menggelar Pilkada serentak 2017, yakni 7 provinsi, 94 kabupaten/kota dengan jumlah pemilih mencapai 41,2 juta.
Pilkada 2017 dilaksanakan untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode Juli 2016 sampai Desember 2017.
3. Pilkada Serentak 2018 (17 Provinsi, 154 Kabupaten/Kota)Berselang hanya satu tahun, Pilkada serentak digelar kembali pada 27 Juni 2018. Pilkada ini digelar untuk daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode 2018 dan 2019.
Jumlah pemilih pada Pilkada serentak 2018 mencapai 152 juta, tersebar di 17 provinsi dan 154 kabupaten/kota.
4. Pilkada Serentak 2020 (9 Provinsi, 261 Kabupaten/Kota)Pada 9 Desember 2020, Pilkada serentak 2020 ini digelar di 9 provinsi, 261 kabupaten/kota dengan jumlah pemilih mencapai 100,3 juta. Pilkada serentak 2020 digelar untuk daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode tahun 2020.
5. Pilkada Serentak 2024 (37 Provinsi, 508 Kabupaten/Kota)Sejak 2015, Pilkada serentak 2024 menjadi yang terbanyak jumlah pemilihnya dengan mencapai 207,1 juta. Pilkada serentak 2024 digelar di 37 provinsi, 508 kabupaten/kota.
Pemilihan dilakukan di daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode tahun 2022 hingga 2024.
Baca juga: Apa Saja Tugas KPPS 1 sampai 7 di Pilkada 2024? Simak Penjelasannya di Sini!Tahapan Pilkada 20241. Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024.
2. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024.
3. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024.
4. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024-Senin, 16 Desember 2024.
Video Jatuh Bangun Petugas Distribusikan Logistik KPU ke Desa Terpencil